Imbas UU KUHP Baru, Australia Resmi Keluarkan Travel Warning ke Indonesia

Jakarta, Deras.id – Australia telah resmi merilis peringatan perjalanan untuk warganya yang akan ke Indonesia. Ini merupakan imbas pemberlakukan Undang-Undang KUHP baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong.

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” ungkap pengumuman travel warning dikutip dari smartraveller.gov.au, Kamis (8/12/2022).

“Wisatawan berhati-hatilah… karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” tambah pengumuman itu.

Diketahui, lebih dari 1 Juta warga Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun dengan Bali sebagai tujuan terbanyak. Pemberlakuan UU KUHP baru secara langsung akan berdampak pada animo warga asing berkunjung ke Indonesia.

Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia lewat keterangan resmi yamg diberikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Penulis: Dayu I Editor: Ifta

Exit mobile version