Jakarta, Deras.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat konsultasi membahas Peraturan KPU (PKPU) pada Senin (26/8/2024). Rapat tersebut sebagai tindak lanjut putusan terbaru Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada 2024.
“PKPU itu kan nanti akan dikonsultasikan oleh DPR, dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU. Nah mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR pada senin besok. Nah itu jawabannya akan bisa terjawab pada hari Senin,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Jumat (23/8/2024).
PKPU tersebut akan menjadi dasar pencalonan kepala daerah. Adapaun putusan MK terbaru yakni Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, serta Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon di mana hal itu berbeda dengan putusan sebelumnya yang menghitung usia saat pelantikan, jadi dasar hukum yang sah bagi bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan para calon kepala daerahnya (cakada) untuk Pilkada 2024.
Sebelumnya, DPR berupaya menganulir putusan MK itu melalui revisi UU Pilkada. Akan tetapi, langkah DPR tersebut menuai protes luas sehingga memunculkan aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Oleh sebab itu, DPR menyatakan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. DPR dan KPU juga sudah sama-sama menyatakan akan menaati putusan MK.
“Tentang Revisi UU Pilkada, bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Kamis jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya,” tutur Sufmi Dasco Ahmad.
Pembahasan revisi UU Pilkada sebenarnya sudah dilakukan sejak Januari 2024. Adapun dalam pembahasannya, DPR selalu mengutamakan keterbukaan informasi publik dengan melaksanakan rapat secara terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikan jalannya rapat.
“Kita tidak pernah diam-diam, di Baleg kemarin itu (pembahasannya) terbuka, live, Timus-Timsin, tidak kita batasi, wartawan diperbolehkan meliput, argumen semua dikemukakan di situ juga bisa diliput, nggak ada yang dibilang kemudian pelaksanaannya diam-diam. Kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah,” ucap Sufmi Dasco Ahmad.
Editor: Ifta