BeritaNasional

IKN Jadi 10 Minutes City, Ojol Dilarang Masuk Kawasan Inti Pemerintahan

Jakarta, Deras.id – Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengatakan bahwa kawasan IKN akan menjadi 10 minutes city. Pihaknya sedang mengembangkan sistem transportasi menggunakan micromobility, sehingga nantinya ojek online (ojol) akan dilarang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara.

“Jadi kalau mau GoFood apa silahkan antarnya pakai micromobility. Tidak pakai motor. Karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kita rencanakan, tapi itu semua tergantung politik kita ke depannya bagaimana,” tutur Chief Urban Mobility Otorita IKN (OIKN), Resdiansyah kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (6/12/2023).

Micromobility adalah alat mobilitas individual, baik elektronik maupun tidak yang berkecepatan di bawah 25 km per jam. Teknologi ini membuat sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) tidak diizinkan masuk ke KIPP IKN.

IKN nantinya akan didesain dengan fasilitas transportasi umum yang mempuni sehingga hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk mengelilingi kota. Mobilitas perkotaan menjadi tulang punggung IKN, oleh sebab itu fasilitas transportasi umum, jalur sepeda, serta jalur pejalan kaki diutamakan.

“Kita mendesain kotanya itu adalah dari kompartemen-kompartemen bekerja, yang ke halte, ke gedung-gedung kantoran, itu cuma 10 menit. Jadi itu yang sekarang kita fight di urban mobility,” tutur Resdiansyah.

Hal tersebut bagian dari titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan moda transportasi di IKN berupa transportasi umum 80 persen dan kendaraan pribadi 20 persen. Kendaraan pribadi di IKN akan dikontrol menggunakan intellegence transport system dan banyak teknologi lainnya agar tidak melebihi dari 20 persen.

“Jika (jumlah kendaraan pribadi) sudah mencapai 20 persen, kita siapkan park and ride. You all must be park and ride public transport. Anda tidak diperbolehkan datang ke IKN, masuk ke KIPP menggunakan kendaraan pribadi kalau sudah 20 persen,” ujar Resdiansyah.

Para pejabat publik di IKN juga akan didorong menggunakan transportasi publik daripada kendaraan pribadi. Akan tetapi, untuk pejabat setingkat presiden atau menteri akan dilakukan pengecualian.

“Kecuali kendaraan-kendaraan dinas kayak presiden, masa kita suruh jalan kaki? Ada spesifik khusus yang membolehkan kendaraan pribadi, seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, seperti itu nanti ada peraturannya sendiri,” jelas Resdiansyah.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami