Cirebon, Deras.id – Ibu Pegi Setiawan Kartini (48), dikabarkan jatuh sakit, dan terus menerus menangis setelah polisi menghadirkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki beberapa hari lalu. Kondisi ini sangat berbeda dari saat pertama kali Kartini muncul ke publik, membela anaknya yang ia yakini bukanlah pembunuh ataupun pelaku pemerkosaan terhadap Vina delapan tahun silam.
“Kondisi ibu Pegi saat ini syok, karena kemarin dinyatakan bahwa Pegi benar-benar tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki,” ujar kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, saat diwawancarai di kantornya, Senin (27/5/2024).
Sugianti menjelaskan bahwa pada saat kejadian, Pegi tidak berada di tempat kejadian karena sedang bekerja di bandung sebagai kuli bangunan. Selanjutnya perlu menekankan dalam hukum pidana yaitu asas praduga tak bersalah.
“Dalam hukum pidana ada praduga tak bersalah. Namun, karena mereka tidak tahu dan begitu dinyatakan tersangka, ibu Pegi sangat terpukul,” tambahnya.
Kondisi kesehatan Kartini semakin menurun setelah mendengar kabar tersebut. Kartini bahkan harus izin tidak berangkat bekerja sebagai asisten rumah tangga karena masih dalam keadaan sakit.
“Ibunya Pegi juga nangis terus dari kemarin,” ungkap Sugianti, menggambarkan betapa terpukulnya Kartini dengan penetapan status tersangka anaknya.
Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki pada Minggu (26/5/2024). Dalam konferensi pers itu, Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan alias Perong atau Robi Setiawan sebagai tersangka tambahan, setelah sebelumnya sempat mengganti nama. Pegi disebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut. Ia diperlihatkan kepada publik oleh Polda Jabar dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat.
Pada tahun 2016, polisi telah menangkap delapan tersangka lainnya yang kini menjalani hukuman seumur hidup. Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi. Satu pelaku lainnya, Saka Tatal, sudah bebas karena masih di bawah umur kala peristiwa terjadi dan hanya menjalani hukuman delapan tahun penjara.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful