BeritaNasionalNasional

Ibu Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar, Komnas PA: Orangtua Yang Seharusnya Melindungi

Jakarta, Deras.id- Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) menanggapi kasus ibu berinisial NKD (46) di kawasan Jakarta Timur yang merekam putrinya RH (16) sedang bersetubuh dengan pacarnya. Komnas PA menilai perilaku tersebut membuktikan tidak ada lagi tempat perlindungan bagi anak.

“Aksi merekam persetubuhan anak dengan pacarnya, Hari ini sudah tidak ada tempat lagi bagi anak-anak untuk mendapat perlindungan,” kata Plt. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, orangtua yang seharusnya melindungi justru malah merekam adegan seksual anak bersama kekasihnya dengan alasan untuk kepuasan diri. Aksi NKD itu dianggap mengeksploitasi anak.

Perbuatan NKD terhadap RH dan kekasihnya itu dinilai menjadi bukti bahwa sudah runtuh perlindungan keluarga oleh orangtua. Tak ada lagi tempat perlindungan bagi anak

Pernyataan Lia itu diperkuat dengan banyaknya aksi orangtua yang melakukan tindakan tak semestinya kepada anak, meski tidak serupa dengan kasus NKD kepada putrinya. Berdasarkan catatan dan laporan kasus yang ada di Komnas PA, menurut Lia, tidak sedikit orangtua yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak kandung.

“Hari ini marak terjadi orang-orang terdekat yang harus melindungi anak-anak justru melakukan tindakan kekerasan,” ujar Lia.

Eksploitasi anak Aksi NKD merekam persetubuhan anak dengan pacarnya tersebut dikatagorikan eksploitasi anak. Sebab, berdasarkan keterangan polisi, bahwa aksi NKD itu dengan alasan kepuasan diri.

“Orangtua videokan anak kandung terus untuk kepuasan sendiri. Artinya ada eksploitasi di sana yang sudah dilakukan oleh orangtua. Karena melakukan itu untuk kepuasan diri,” kata Lia.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti aksi NKD yang merekam persetubuhan anak bersama pacar. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, hukuman NKD akibat aksinya itu harus diperberat.

“Orangtua juga menjadi pelaku. Itu seharusnya ada pemberatan satu per tiga dari hukuman asal,” ujar Jasra.

Menurut Jasra, orangtua seharusnya melindungi dan mengasuh anaknya, bukan malah menjerumuskannya. Jasra juga meminta NKD dijerat dengan undang-undang pornografi. Hal itu karena ia merekam sang anak ketika bersetubuh.

“Merekam itu bisa disangkakan ke undang-undang pornografi,” ucap Jasra.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, ada alasan lain NKD merekam aksi persetubuhan anak dengan pacar. Menurut Nocolas, NKD ternyata mengaku jatuh hati dengan pacar anaknya. Diketahui, pelaku sudah bercerai dengan suaminya.

“Jadi karena ada ketertarikan dengan pacar anaknya itu, ibunya membiarkan anaknya bersetubuh dengan pacarnya,” kata Nicolas, Selasa.

NKD merekam aksi persetubuhan sang anak dengan kekasihnya di salah satu indekos kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat. Bahkan, bejatnya NKD juga pernah menyuruh anaknya aborsi karena hamil atas persetubuhan itu. Ia meminta seorang perempuan berinisial N (55) membelikan obat penggugur kandungan untuk putrinya.

NKD memberikan uang kepada N senilai Rp 2.000.000 untuk membelikan obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Saat itu usia kandungan putri NKD yakni tujuh bulan.

“Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur,” jelas Nicolas.

Obat itu ternyata langsung bereaksi di tubuh anak NKD. Perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.

Nicolas mengatakan, bayi yang dikeluarkan dari perut anak NKD itu hidup dan bernapas ketika lahir. Sempat diberikan pertolongan ke puskesmas, namun nyawa bayi tak tertolong.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami