DaerahBerita

Ibu Muda di Ciamis Tewas Dibunuh Kekasih, Pelaku Pura-pura Teriak Minta Tolong Warga

Ciamis, Deras.id – Seorang ibu muda berinisial H (32) di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ditemukan tewas dibunuh oleh kekasihnya, David Darmawan alias DD (33) pada Jumat, (20/10/2023). Pelaku berpura-pura berteriak meminta pertolongan warga dan mencoba menyembunyikan perbuatannya dengan melaporkan korban meninggal dunia akibat bunuh diri.

“Tersangka bersandiwara,” kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).

AKBP Tony, menjelaskan bahwa pihak kepolisian awalnya mencurigai laporan tersangka karena petunjuk di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tidak sesuai dengan keterangannya. Korban, yang awalnya dilarikan ke RSUD Kota Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut, ternyata telah meninggal dunia. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap bahwa ada kekerasan yang menyebabkan kematian atau tewasnya korban, dan peristiwa bunuh diri yang dilaporkan tersangka tidak benar.

” Namun, petunjuk di tempat kejadian kejahatan mengungkap kejanggalan dalam laporan tersangka,” ujarnya.

Selain itu, tersangka DD sempat bersandiwara untuk mengelabui penegak hukum dan warga sekitar. Tersangka berteriak meminta tolong kepada warga dan mengklaim bahwa korban bunuh diri dengan cara gantung diri. Bahkan, saat korban dibawa ke rumah sakit, tersangka DD ikut mengantar dan menunjukkan emosi di depan jenazah korban.

“Kami lidik, olah TKP, cari petunjuk, Sehingga setelah dilidik, kami gelar perkara kemarin (Sabtu). Kami simpulkan bahwa kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan sehingga menimbulkan kematian atau tewasnya korban,” sambung AKBP Tony.

Tersangka DD kemudian dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman atas perbuatannya mencapai 15 tahun penjara sesuai Pasal 338 dan 7 tahun penjara sesuai Pasal 351.

“Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun,” tegas AKBP Tony.

Menurut informasi, tersangka DD, yang berasal dari Rokan Hilir, Riau, belum lama tinggal di Kota Banjar. Tersangka mengaku menjalin hubungan dengan korban selama delapan bulan setelah mereka mengenal di media sosial. Motif di balik pembunuhan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

“Motifnya masih kami dalami,” jelas AKBP Tony.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami