Tanjungbalai, Deras.id – Ibu berinisial E (48) bersama anaknya ORL alias O (27) tidak berdaya saat ditangkap polisi. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang rencananya akan dijual kepada personel Polisi yang sedang menyamar.
“Keduanya kita tangkap dari Jalan Protokol Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada Kamis, 27 April 2023 kemarin. Sekitar pukul 15.30 WIB. Barang buktinya 153,71 gram sabu ,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi, Rabu (3/5/2023).
Penangkapan keduanya, kata Silalahi, bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aksi E berjualan narkoba. Dari laporan itu, Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil memancing E untuk bertransaksi narkoba.
“Kita kirim personel untuk menyamar dan memesan sebanyak 1 ons sabu kepada yang bersangkutan dengan harga Rp 40 juta. Setelah disepakati, transaksi pun dilakukan dan kedua pelaku berhasil diringkus,” sebut Silalahi.
Tersangka E mengutus O untuk menyerahkan sabu pesanan yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam. Sementara E menunggu di atas becak motor yang tak jauh dari lokasi transaksi.
“Begitu transaksi berlangsung tersangka O langsung diringkus begitu juga dengan E yang duduk di atas becak motor,” jelasnya.
Setelah meringkus kedua tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka. Lewat penggeledahan itu, dari tersangka E ditemukan sebuah dompet warna kuning berisi satu lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu.
“Kemudian selembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi tiga bungkus plastik sedang klip transparan, diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selain itu, juga ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, sebuah timbangan elektrik, dua bal plastik klip transparan kosong, dua buah pipet runcing, satu unit ponsel Nokia berwarna hitam. Sementara dari tersangka O, ditemukan 1 unit handphone Android warna biru, uang tunai senilai Rp2.170.000 yang diakui sebagai uang hasil penjualan narkotika.
“Kedua tersangka sudah mengakui perbuatan mereka menjual narkoba jenis sabu. Mereka sudah berjualan sejak 8 bulan lalu. Keduanya kini sudah kita tahan di Polres Tanjungbalai. Saat ini kita masih buru pemasok sabu ke kedua tersangka ini,” tandas Silalahi.
Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful