Lifestyle

Hukum Berpuasa Bagi Wanita Yang Sedang Menyusui Atau Hamil

Jakarta, Deras.id – Saat memasuki bulan Ramadan, umat islam diharuskan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Lantas bagaimana status hukum bagi wanita hamil atau menyusui?

Dalam kondisi tersebut, jika berpuasa khawatir akan berpengaruh buruk terhadap ibu dan bayi, maka menurut jumhur ulama, ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa. Kendati demikian ulama memiliki beberapa pandangan yang berbeda terkait hal ini:

1. Menurut Madzhab Maliki, wanita yang hamil atau sedang menyusui, baik dia sebagai ibu kandung ataupun bukan, jika merasa khawatir jatuh sakit saat berpuasa, maka diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib mengqadhanya. Namun selain mengqadha, ia juga harus membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari tidak berpuasa, dengan ukuran makanan yang sama seperti makanan untuk kafarah), berbeda dengan ibu hamil yang tidak diwajibkan membayar. Namun jika kondisnya dengan berpuasa dikhawatirkan akan berdampak pada keselamatan jiwanya (musibah berat) atau bayinya, maka bukan hanya diperbolehkan tetapi wajib tidak berpuasa.

Hukum berpuasa bagi ibu menyusui tidak absolut. Dia boleh tidak berpuasa jika ada wanita lain yang dapat menyusui anaknya atau tidak ada wanita lain yang menerima anak tersebut disusui. Jika ada wanita lain yang berkenan menyusui anaknya maka ibu kandungnya tetap wajib menjalankan puasa. Namun jika ibu yang berkenan menyusui meminta upah maka yang bertanggung jawab memberikan upah adalah bapaknya, sebab upah merupakan kategori nafkah bagi anak yang wajib ditanggung bapaknya.

2.  Menurut Madzhab Hanafi, ibu hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Imam Hanafi hanya berselisih dalam persoalan upah. Jika menurut Imam Malik wajib fidyah bagi pendapat Hanafiyah wanita tersebut tidak wajib membayar fidyah, kewajibannya hanya mengqadha puasanya. Hukum ini berlaku untuk semua wanita yang menyusui, baik ibu kandung ataupun wanita lain yang berkenan menyusui dengan upah, baik ada wanita lain yang dapat menyusui anak tersebut ataupun tidak ada.

3. Menurut Madzhab Hambali, ibu hamil atau menyusui boleh tidak berpuasa apabila dikhawatirkan akan terjadi hal yang buruk terhadap dirinya atau terhadap keduanya. Dia diwajibkan untuk mengqadha puasa tersebut dan tidak perlu membayar fidyah. Jika kekhawatiran itu hanya terhadap anaknya saja, maka dia diharuskan untuk mengqadha puasa tersebut dan sekaligus membayar fidyah. Apabila seorang ibu mampu untuk membayar wanita lain untuk menyusui anaknya dan anak tersebut mau menerima air susu dari wanita tersebut, maka hendaknya dia memberikan anaknya kepada wanita tersebut untuk disusui dengan membayarkan upahnya agar dia tidak perlu untuk meninggalkan puasa. Adapun wanita yang menyusui anak orang lain maka hukumnya sama seperti hukum ibu yang menyusui di atas.

4. Menurut Madzhab Syafi’i, wanita yang hamil atau menyusui jika merasa khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena berpuasa, baik itu kekhawatiran atas dirinya, anaknya, atau keduanya, maka dia diwajibkan untuk tidak berpuasa dan mengqadha puasanya di waktu yang lain, tanpa membayar fidyah kecuali pada kondisi yang kedua yaitu jika kekhawatiran itu hanya untuk anaknya saja.

Hukum ini berlaku bagi tiap wanita yang menyusui, baik itu ibu kandung atau bukan, entah dengan membayar upah ataupun tidak. Sedangkan tidak diwajibkannya berpuasa hanya jika wanita tersebut satu-satunya yang dapat menyusui dan tidak ada wanita lain yang dapat menggantikan, baik wanita yang tidak berpuasa ataupun wanita yang tidak dikhawatirkan akan terjadi sesuatu jika dia berpuasa sambil menyusui. Namun apabila ada wanita lain yang dapat menggantikan, maka dia boleh tidak berpuasa sambil menyusui dan boleh juga berpuasa dengan menyerahkan anak itu untuk disusui oleh wanita lain.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami