Jakarta, Deras.id – Hotman Paris Hutapea kembali kritik Kitab Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait hukuman mati yang diatur dalam pasal 100 tak masuk akal. Hal itu lantaran masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana ada celah untuk dimainkan oleh kepala lapas melalui surat rekomendasi kelakuan baik.
“Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal jadi tempat yang sangat basah. Siapa yang tidak mau bayar berapapun dari pada ditembak hukuman mati, side business,” kata Hotman di akun Instagram @hotmanparisofficial, Sabtu (10/12/2022).
Hotman merasa heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan. Hal ini sangat membahayakan masyarakat, apalagi aturan serupa juga diberlakukan untuk hukuman korupsi.
“Kayak hukuman korupsi kalau sudah 2/3, kalapas mengeluarkan surat berkelakuan baik. Jadi ini sangat membahayakan masyarakat,” sambungnya.
Hotman menyindir apabila peraturan seperti ini tidak dirubah, nantinya akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara.
“Kalau KUHP ini tidak revisi, kedepannya pasti banyak orang berebut untuk menjadi kepala lapas, saya pun akan mendaftarkan jadi kepala lapas. Karena jabatan kepala lapas kedepannya adalah jabatan yang paling istimewa,” tutupnya.
Merespon kritikan Hotman tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM melalui Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Rika Aprianti memastikan, jika penerbitan surat kelakuan baik terhadap narapidana dilakukan secara transparan dan melalui sistem yang ada.
“Pertama itu kan putusan dari hakim. Kita melaksanakan putusan hakim. Adapun penilaian berkelakuan baik, itu dilakukan dengan sistem namanya sistem penilaian pembinaan narapidana atau SKPN,” jelas Rika Aprianti di akun Instagram @kemenkumhamri, Sabtu (10/12/2022).
Rika Apriani menegaskan, jika penilaian berkelakuan baik kepada terpidana mati itu dilakukan oleh sejumlah petugas yang melakukan pembinaan di lapas dan juga pihak luar.
“Yang melakukan penilaian adalah wali ataupun petugas dan petugas-petugas yang melaksanakan pembinaan, dan yang melakukan pembinaan itu bukan hanya internal lapas, tapi juga luar lapas, dan pihak lainnya, misalnya kegiatan pembinaan keagamaan. Jadi tidak ada celah ya, seperti yang disebutkan hotman paris, karena semuanya sudah sesuai sistem yang ada, harus transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Sebagai informasi, Pasal 100 KUHP yang baru berbunyi, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana,”. Serta dalam KUHP yang baru tersebut disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.
Penulis: Redhy l Editor: Rifai