Jakarta, Deras.id – Uang honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 berbeda dengan KPPS saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatf 2024 pada Februari lalu. Gaji KPPS pada Pemilu Serentak 2024 sebesar Rp1,2 Juta bagi ketua KPPS dan Rp1,1 Juta bagi anggota KPPS.
“Kami mendasarkan kepada Surat Menteri Keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada, red.), memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900.000 dan anggota sebesar Rp 850.000,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (18/9/2024).
Penurunan honorarium tersebut berdasarkan atas pertimbangan beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu. Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan 5 kotak suara, di antaranya kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang harus dihitung dalam 24 jam.
Sementara itu, Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan 2 kotak suara saja, yakni pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati. Jumlah tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari pada kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.
“Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan menteri keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” jelas Parsadaan Harahap
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan,” imbuhnya.
Gaji bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing. Honorarium tersebut untuk masa kerja yang relatif singkat, yakni mulai tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Standar kesehatan yang diterapkan pada Pemilu Serentak 2024 akan kembali diberlakukan untuk Pilkada 2024. Calon anggota KPPS diwajibkan menjalani tes kesehatan, khususnya tes gula darah, tekanan darah, dan kolesterol. Berikut syarat calon anggota KPPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Lulus tes kesehatan terkait gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.
- Setia kepada Pancasila.
- Memiliki integritas, kejujuran, dan sikap adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Berdomisili sesuai wilayah tugas KPPS.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Sebagai informasi, KPU resmi membuka pendaftaran Kelompok KPPS Pilkada 2024 di 545 wilayah yang menyelenggarakan pilkada mulai 17 September hingga 28 September 2024. Para anggota KPPS nantinya akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, total ada 3.045.623 anggota KPPS yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada 2024.
Editor: Ifta