Hendra Kurniawan Cs Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Jakarta, Deras.id – Tiga terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, dijadwalkan hari ini akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Kamis 23 Februari 2023, agenda untuk putusan terdakwa Hendra Kurniawan, terdakwa Agus Nurpatria dan terdakwa Arif Rachman Arifin,” tulis laman resmi sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut tiga terdakwa dengan meyakinkan Majelis hakim bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Tak hanya itu saja, JPU juga menuntut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama tiga tahun dan terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara selama satu tahun.

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Menuntut terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun  dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan. Serta, untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan,” pungkas JPU.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version