Heboh! BKN Beberkan ASN Pria Boleh Berpoligami, Ini Syaratnya

Jakarta, Deras.idBadan Kepegawaian Negara menyampaikan aturan soal izin berpoligami (menikah dengan lebih satu istri/pasangan) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pria.

Peraturan yang mengatur diperbolehkannya ASN Pria untuk poligami tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” kata Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta dalam keterangan resminya dikutip Deras.id, Kamis (1/6/2023).

Yuyud menyampaikan bahwa terhadap ASN Wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seorang pria.

Yuyud juga menyampaikan bagi ASN pria yang hendak berpoligami wajib mendapat izin dari Pejabat yang berwenang di tempatnya bertugas dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Syarat yang harus dipenuhi adalah syarat alternatif dan syarat kumulatif dengan penjelasan sebagai berikut:

Syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud juga menyampaikan ketentuan bagi ASN atau Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian.

Ia menuturkan sebelum perceraian yang terjadi, pegawai baik pria atau wanita harus mendapat izin terlebih dahulu dengan dibuktikan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang di instansi pemerintahan tempatnya bertugas.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat,” terang Yuyud dalam keterangan resminya.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version