Jember, Derass.id – Hingga saat ini hasil visum 6 dari 16 santriwati Ponpes Al- Djaliel 2 Jember yang diduga menjadi korban pencabulan masih belum keluar. Namun, pengasuh ponpes yakni FM, telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diungkapkan oleh penasehat hukum FM.
“Penetapan tersangka ini baru dapat tadi malam (Jumat,13 Januari 2023-red), ini tepatnya pada pukul 11 malam. Jadi, pada pukul 11 malam baru ada surat pemberitahuan penetapan tersangka. Suratnya, dititipkan kepada adiknya,” terang penasehat hokum FM, Andy C Putra, Sabtu (14/1/2023).
Kendati telah mendapatkan surat penetapan tersangka, polisi masih belum menahan FM. Sehingga, FM pun saat ini masih melakukan rutinitasnya di pesantren.
Dalam perkara ini, FM disangkakan adalah UU Perlindungan Anak, yakni tentang pencabulan anak dibawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, penetapan tersangka FM masih belum sepenuhnya benar.
“Tunggu rilis saja. Jangan berspekulasi,” unkapnya.
Sebelumnya, FM dilaporkan oleh istrinya AH dalam kasus pencabulan kepada santri wati dan ustadzah di pesantrennya. Namun, FM menampik tuduhan itu.
FM mengeskan bahwa ia tidak memiliki hubungan khusus dengan pra santrinya. Bahkan FM sempat berikrar dan berjanji bahwa jika dirinya terbukti melakukan perbuataan dusta itu, ia akan berjalan dan jongkok telanjang dari Jember hingga Jakarta.
Penulis: Hilal l Editor: Dian