Jakarta, Deras.id – Mantan ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri. Meskipun terbukti melanggar, ia tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers , Rabu (22/2/2023).
Selanjutnya Ahmad menyampaikan sanksi yang harus dijalani oleh Eliezer, pertama sanksi etika yaitu ia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan, kedua sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.
“Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan. Sanksi administratif mutasi bersifat demosi 1 tahun,” ungkapnya.
Berkaitan dengan sanksi demosi, Ahmad memastikan Eliezer akan di tempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Lebih lanjut Ahmad Ramadhan menjelaskan beberapa pertimbangan hukum dalam keputusan sidang kode etik Eliezer.
Pertama, Eliezer sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran etik dan disiplin.
Kedua, Eliezer mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik.
Ketiga, Richard ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama untuk mengungkap kasus. Sedangkan sejumlah saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barang bukti dan menggunakan pengaruh kekuasaannya.
“Tetapi kejujuran pelanggar telah mengungkap fakta yang terjadi,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Eliezer telah menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Brian l Editor: Rea