NasionalBeritaNasional

Hasil Putusan Pengadilan Menantu dan Mertua di Serang Terbukti Berzina

Serang, Deras.id – Pengadilan Negeri (PN) Serang mengeluarkan putusan atas Kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua di Kota Serang, Banten. Hasil putusan PN Serang bahwa kedua pelaku, Rozi sebagai menantu dan mertuanya, Rihanah, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan dan akan dijatuhi hukuman penjara.

“Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” kata Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).

Sebelumnya Kasus ini dilaporkan oleh istri Rozi, Norma Rismala, yang didampingi oleh pengacara terkenal, Hotman Paris. Laporan diajukan pada Januari 2023, dan kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan Rozi bersalah.

Baca Juga:  Ukraina Lancarkan Serangan untuk Rebut Kembali Wilayah yang Diduduki Rusia

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana penjara selama 9 bulan,” bunyi putusan yang dikutip pada Kamis (23/5/2024). Majelis hakim juga memerintahkan agar Rozi segera ditahan.

Sementara itu, Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara sesuai dengan putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG. Meskipun terbukti bersalah, perintah penahanan tidak langsung dijalankan.

“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” dalam putusan tersebut.

Kasus ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti. Menurut Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Krimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, penetapan Rozi dan Rihanah sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Agustus 2023.

Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, menyatakan bahwa eksekusi penahanan menunggu putusan inkrah dalam 7 hari. Jaksa penuntut umum dan para terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Demonstran Mahsa Ammini yang Terpidana Mati Tolak Makamnya Dibacakan Al-Qur'an

Meski putusan berbeda antara Rozi dan Rihanah, dengan Rozi dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan Rihanah 8 bulan, keduanya masih menunggu eksekusi. Kejari Serang akan menahan mereka jika tidak ada banding dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.

“Terdakwa mau banding atau bagaimana, kalau dia banding kita banding juga, makanya kita pikir-pikir,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar (23/5/2024).

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda