Jakarta. Deras.id – Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesudibjo berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan pemadaman siaran TV Analog yang sudah diberlakukan oleh pemerintah. Pesan ini disampaikan Hary Tanoe dalam utas akun Twitter pribadinya @Hary_Tanoe, Jumat (04/11/2022).
“Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini,” ulas Ketua Umum Perindo itu.
Hary menyebut, kebijakan pemadaman TV Analog sangat double standard. Selain itu juga sangat merugikan masyarakat bawah.
Pasalnya untuk menonton hiburan harus membeli STP Box yang harganya tidak murah.
“Dalam hal ini jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah diluar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog diwilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan,” katanya.
Merespon hal tersebut, Mahfud MD mengaku siap menghadapi gugatan keputusan TV Analog.
“Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO (analog switch off) ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru,” ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menegaskan Izin Stasiun Radio (ISR) telah dicabut sejak 2 November 2022 sehingga siaran televisi analog dianggap illegal dan bertentangan dengan hukum.
Dalam siaran pers nya, Mahfud mengancam akan mencabut izin beberapa stasiun TV yang masih menyiarkan TV Analog. MNC Grup adalah salah satu stasiun TV yang disebut.
Penulis: Dayu l Editor: Ifta