BeritaNasional

Harmonisasi Selesai, KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Minggu (25/8/2024). Tahap harmonisasi tersebut terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Sudah dilakukan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera kami upload di JDIH kami,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam keterangannya dikutip Deras.id, Senin (26/8/2024).

PKPU tersebut bernomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan ini ditandatangani tanggal 25 Agustus 2024 di Jakarta.

PKPU terbaru memuat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada serentak 2024. PKPU terbaru menegaskan pemenuhan syarat minimum usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU RI, sesuai putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pihaknya akan segera mengunggah PKPU tersebut pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI. PKPU mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Nantinya, petunjuk pelaksanaan teknis akan disebar ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota untuk kemudian dipedomani pada saat pendaftaran calon kepala daerah.

“Pada saat yang bersamaan, kami tinggal finalisasi berdasarkan PKPU pascaputusan 60 dan 70 itu. Juknis dan lain-lain yang kita akan sebarkan atau kita edarkan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Mochammad Afifuddin.

“Insyaallah di saat pendaftaran, nanti tanggal 27-29, seluruh proses, seluruh instrumen, seluruh hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan. Pada saatnya Insyaallah teman-teman juga sudah bisa tenang melakukan proses-proses tahapan penerimaan pendaftaran calon peserta pilkada,” tambahnya.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami