BeritaNasional

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ajukan Eksepsi Anti-SLAPP

Jakarta, Deras.id – Dua aktivis pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengajukan eksepsi Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Eksepsi diajukan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan.

Dikutip dari hukumonline.com, Anti-SLAPP merupakan ketentuan yang memberikan perlindungan hukum, terhadap masyarakat yang dikriminalisasi akibat memperjuangkan kepentingan publik yang diakui dalam konstitusi dan perundang-undangan. Dalam kasus Haris-Fatia, mereka memperjuangkan kepentingan publik dalam aspek HAM dan lingkungan hidup.

“Eksepsi ANTI-SLAPP juga diutarakan bahwa pelaksanaan partisipasi publik melalui kampanye yang dilakukan oleh Fatia mengenai permasalahan lingkungan hidup di Intan Jaya – Papua merupakan bagian dari hak yang dijamin dan dilindungi oleh Pasal 65 dan 66 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tulis akun twitter resmi KontraS, Senin (17/4/2023).

Dalam sidang pembacaan eksepsi pihak terdakwa Haris-Fatia, diketahui bahwa terdapat prosedur proses hukum yang cacat formil. Hal tersebut diungkap Tim Kuasa Hukum Haris-Fatia dalam pembacaan eksepsi kepada Majelis Hakim.

“Dakwaan prematur, karena Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan,” terang salah satu tim kuasa hukum Haris-Fatia dalam pembacaan eksepsi.

“Luhut Binsar Panjaitan selaku Pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan, melainkan adalah langsung ke tahap penyidikan. Berdasarkan hal tersebut bahwa ada pelanggaran prosedur dan pemeriksaan, seharusnya terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan dan dilakukan proses pemeriksaan terhadap diri Pelapor, bahwa kemudian ke tahap penyelidikan,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum juga membacakan eksepsi dari tiga surat yang berasal dari Special Rapporteur (SR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yakni SR Freedom of Expression, Human Rights Defenders, dan Independent Jurists yang intinya meminta Pemerintah Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia.

“Melalui suratnya kepada Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah bagian dari dugaan pelecehan yudisial, tiga Special Rapporteurs PBB ini mendorong pemerintah dan badan peradilan di Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi kepada pembela atau perempuan pembela Hak Asasi Manusia,” jelas tim kuasa hukum Haris-Fatia.

Tim kuasa hukum Haris-Fatia menilai bahwa kriminalisasi yang dilakukan Luhut mengindikasikan adanya pengalihan bahasan dari substansi permasalah utama yakni konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya di Intan Jaya, Papua serta dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

“Bahwa sudah terang dan jelas, laporan, proses hukum, dan dakwaan ditujukan untuk menghambat, menghilangkan atau membungkam peran atau partisipasi terdakwa,” terangnya.

“Dakwaan ini adalah langkah sistematis dalam upaya untuk menggagalkan pemeriksaan substansi masalah yaitu mengenai dugaan konflik kepentingan dan dugaan tindak pidana korupsi,” tambah tim kuasa hukum Haris dan Fatia.

Sidang lanjutan terhadap Haris-Fatia akan dilaksanakan pada 8 Mei 2023 mendatang dengan agenda persidangan yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum Haris-Fatia.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami