Harga Tiket Candi Borobudur Per Mei Mulai Rp4.000 Hingga Rp15.000

Jakarta, Deras.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken peraturan terkait penetapan harga tiket terbaru untuk masuk kawasan Candi Borobudur. Tiket terbaru untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp4.000 sampai Rp15.000 per orang sekali masuk. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara akan terkena tarif hingga 200 persen. 

“Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200 persen dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” bunyi keterangan tertulis pada Pasal 12 ayat 1 dikutip Deras.id, Kamis (4/5/2023).

Bukan hanya tiket masuk Candi Borobudur, tiket masuk kendaraan pada kawasan tersebut juga diputuskan sebesar Rp5.000 hingga Rp25.000.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksanaan Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Peraturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 26 April 2023.

Tiket masuk kawasan Candi Borobudur terkait besaran tarif, kriteria, serta tata cara penetapan tarif layanan akan ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain itu, dalam ketentuan tersebut mengatur tarif layanan pada libur nasional, akhir pekan, atau musim puncak liburan yang akan dikenakan tarif lebih tinggi. Namun, kenaikan tarif layanan maksimal sebesar 150 persen.

Adapun kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif Rp0 atau gratis. Kegiatan yang dimaksud meliputi kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana, kepentingan umum dan sosial, menjalankan misi khusus pemeirntah, serta kegiatan tingkat regional, nasional, atau internasional yang tidak bersifat komersial.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version