BeritaNasional

Harga Gula Internasional Melonjak, Peluang Tingkatkan Produksi Dalam Negeri

Jakarta, Deras.id – Harga gula Internasional mengalami kenaikan karena faktor perubahan peruntukan tebu menjadi etanol di Brazil, hingga produksi di India dan Thailand yang mengalami penurunan. Kondisi tersebut dapat menjadi peluang Indonesia sebagai salah satu produsen gula.

“Kenaikan harga gula internasional itu memang nyata adanya, disebabkan berbagai faktor dari mulai perubahan peruntukan tebu menjadi etanol di Brazil, hingga menurunnya produksi di India dan Thailand. Kondisi ini mengakibatkan pasokan secara global turun dan harga gula dunia menjadi naik. Ini turut berdampak kepada harga berbagai aspek yang berkaitan dengan gula di dalam negeri,” jelas Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan National Food Agency (NFA), I Gusti Ketut Astawa dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Jumat (26/5/2023). 

Baca Juga:  Jokowi Belanja Produk Lokal Bareng Para Menteri, Nih Produknya

Pemerintah melalui NFA melakukan sejumlah langkah antisipasi kondisi tersebut. Langkah tersebut, di antaranya memastikan perhitungan neraca gula nasional sesuai dengan angka produksi serta kebutuhan di lapangan, dan penguatan koordinasi Kementerian/Lembaga dan seluruh stakeholder pergulaan nanasional.

Mitigasi selanjutnya, yakni dengan mempercepat review serta penyesuaian Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) gula konsumsi. 

“Kita sudah beberapa kali diskusi dengan teman-teman, melibatkan, Kementan, Kemendag, Kemenko Perekonomian termasuk semua stakeholder yang ada. Kita menghitung struktur biaya produksinya seperti apa, sehingga harga yang wajar tersebut bisa didapatkan. Angka itu nanti akan dibawa ke rapat Kemenko Perekonomian. Pada saat harga keluar petani tidak rugi, begitu sampai di konsumen juga harganya masih wajar,” kata I Gusti Ketut Astawa. 

Usulan HAP selanjutnya akan dibahas dalam dapat koordinasi teknis dan rapat koordinasi terbatas bersama Kemenko Perekonomian untuk diundangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional. Apabila angka HAP lebih tinggi dari sebelumnya, dapat menstimulus para petani tebu semakin giat berproduksi, dengan begitu kedepannya dapat meningkatkan produksi gula nasional.

Baca Juga:  Hujan Guyur Jakarta, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Diketahui, regulasi HAP gula konsumsi yang berlaku tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022. Dalam Perbadan tersebut ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp11.500 per kg, dan di tingkat konsumen Rp13.500 per kg untuk ritel modern serta Rp14.500 per kg di Indonesia Timur. Regulasi tersebut sedang dalam tahapan review untuk kemudian akan ditetapkan HAP terbaru.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda