Nasional, Deras.id – Wacana penghapusan minyak goreng curah mulai jadi perbincangan publik. Kementerian Perdagangan (Kemendag) respon opini yang beredar dan disinyalir akan dihapus melalui aturan Domestic Market Obligation (DMO).
Menurut Isy Karim selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, membenarkan persoalan di atas bahwa memang pihaknya saat ini sedang mengkaji opsi penghapusan minyak goreng curah secara mendalam.
Pada waktunya jika peraturan tersebut sudah mengikat, maka penyaluran DMO oleh produsen secara keseluruhan tidak memperkenankan diedarkannya minyak goreng curah atau hanya mengedarkan minyak kemasan yang selama ini dikenal sebagai MinyaKita.
“Itu kami masih mengkaji,” ujar Isy saat dihubungi pada Selasa (14/5/2024).
Alasan utama yang disampaikan oleh Kementerian Perdagangan atas opsi penghapusan karena dianggap proporsinya tidak seimbang. Lebih banyak minyak goreng curah dengan perbandingan 60:40.
“Selama ini perbandingan proporsi minyak goreng curah dengan kemasan itu 60:40, lebih banyak yang curah. Nah, pemerintah itu inginnya yang beredar minyak goreng kemasan,” jelas Isy.
Persoalan penting lainnya yang tidak bisa dinegosiasikan adalah faktor kebersihan, kesehatan serta jaminan halal MinyaKita lebih dapat dipastikan dari pada minyak goreng curah.
“Karena kalau minyak goreng curah kan bisa saja minyak goreng yang sudah pernah dipakai kemudian dimurnikan lagi, mungkin bekas goreng yang tidak halal dan sebagainya kan bisa saja,” tambahnya.
Merespon hal tersebut, pihak Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) sepaham dengan opsi tersebut. Sahat Sinaga selaku Direktur Ekskutif GIMNI menilai kebijakan dalam skema penghapusan tersebut dari DMO sudah tepat, karena hanya memberikan minyak goreng rakyat berupa minyak kemasan.
“Sangat setuju untuk hilangkan curah (minyak goreng),” ujar Sahat saat dihubungi pada Selasa (14/5/2024).
Dalam kesempatan yang berbeda, Bambang Wisnubroto selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, memaparkan dua opsi kebijakan terkait wacana tersebut. Pertama, menaikkan HET MinyaKita dan mengeluarkan minyak curah dari DMO.
“Sejak DMO diberlakukan kurang lebih 2 tahun, HET MinyaKita di kisaran Rp14.000 per liter, sementara harga pokok biaya produksinya sudah mengalami dinamika,” jelasnya.
Tujuan dari opsi yang kedua adalah penyaluran minyak curah oleh produsen tidak akan terhitung lagi ke dalam hak ekspor. Di sisi lain, mencoret minyak curah dari aturan DMO diharapkan dapat meningkatkan pasokan MinyaKita dan mengurangi penggunaan minyak curah di masyarakat.
“Sebagaimana diketahui bahwa minyak curah saat ini hanya dua negara yang masih menyediakan yaitu Bangladesh dan Indonesia. Dari segi higienisitas dan kesehatan ini juga kurang recommended untuk dikonsumsi masyarakat,” ucapnya.
Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda