Jakarta, Deras.id – Saksi ahli Albert Aries mengungkapkan bahwasanya Bharada E berpeluang tidak dapat dijerat hukuman pidana. Hal ini disebabkan karena Bharada E hanya sebagai alat dan cuma mengikuti perintah jabatan dari Ferdy Sambo.
“Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena adanya perintah, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dapat dihapuskan. mengutip Pasal 51 KUHP yang menyebutkan bahwa Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana,” ucap Albert Aries saat memberikan keteranganya sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Albert Aries mengatakan, Pasal tersebut dapat diterapkan terhadap kasus yang menjerat Bharada E. Sebab ada hubungan hukum publik antara Bharada E dan Ferdy Sambo ketika perintah itu diberikan.
Dalam kasus ini, Bharada E menjadi bawahan Ferdy sambo dan menjadi objek yang diperalat oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Bridmgadir J.
“Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesunguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana,” kata Albert Aries.
Sebagai informasi, Albert Aries dihadirkan oleh kuasa hukum Bharada E untuk menmberikan keterangan mengenai keahlianya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, (28/12/2022).
Penulis: Mukhlis │ Editor: Dian Cahyani