BeritaNasional

Hanya Naik 3,6 Persen, UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp5.067.381

Jakarta, Deras.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di ibu kota sebesar Rp5.067.381 Juta per bulan pada tahun 2024. UMP DKI Jakarta naik 3,6 persen atau Rp165.583, sebelumnya UMP tahun 2023 sebesar Rp4.901.798.

“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP No 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kepada wartawan dikutip Deras.id, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan tiga rekomendasi terkait besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang dilaksanakan pada, Jumat (17/11/2023) malam hari. Berdasarkan sidang tersebut, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.

Unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun depan menjadi sebesar Rp5.043.068.

Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen). Sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.637.068.

Unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta tahun depan menjadi sebesar Rp5.067.381.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami