Halangi Penyidikan, Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menahan pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (Stefanus). Stefanus ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik menahan Stefanus Roy Rening untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 9 hingga 28 Mei 2023 di cabang rutan KPK di Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara,” kata Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Ghufron mengatakan Stefanus diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 karena dengan sengaja menghalangi penyidikan penanganan kasus Lukas Enembe.

“Saat proses penyidikan kasus Lukas Enembe, ditemukan fakta dan dugaan perbuatan hukum berupa kesengajaan merintangi baik langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menetapkan dan mengumumkan Stefanus sebagai tersangka,” katanya. 

Ghufron juga menjelaskan bahwa Stefanus dan Lukas Enembe sudah kenal sejak tahun 2006 silam dan Stefanus merupakan ketua kuasa hukum dari Lukas Enembe.

Dalam menghadapi proses hukum Lukas Enembe, Stefanus diduga tidak beriktikad baik dan menggunakan cara yang melanggar hukum.

Pertama, Stefanus menyusun skenario dan saran untuk mempengaruhi beberapa pihak yang hendak dipanggil KPK agar tidak hadir padahal merupakan kewajiban.

Kedua, Stefanus memerintahkan salah satu saksi untuk membuat testimoni dan cerita yang tidak benar terkait kronologi peristiwa kasus korupsi Lukas Enembe.

Ketiga, Stefanus menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial.

“Serta, Keempat Stefanus diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi perkara Lukas agar tak mengembalikan uang sebagai pengembalian uang hasil korupsi ke KPK. Atas saran dan pengaruh Stefanus tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi di KPK menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” jelasnya. 

Disamping itu, Ghufron menambahkan bahwa KPK akan berkomitmen untuk mengedepankan prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan.

Bukan justru sebaliknya, berupaya merintangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. 

“Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan, dalam setiap proses pemberantasan korupsi. Karena masyarakat pastinya menyadari, korupsi secara nyata telah mengganggu jalannya pembangunan dan menghambat majunya kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. 

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Exit mobile version