NasionalBerita

Hakim Tegur Mario Dandy di Persidangan karena Tak Sopan

Jakarta, Deras.id – Ketua Majelis Hakim persidangan kasus penganiayaan David Ozora, Alimin Ribut Sujono menegur terdakwa Mario Dandy atas sikapnya yang dianggap menyalahi adab sopan santun.

Teguran tersebut disampaikan setelah Alimin melihat sikap Mario saat menjawab pertanyaan jaksa dengan gelagat tubuh yakni memangku leher dengan tangan kanannya sembari menoleh ke arah jaksa.

“Jaga sikap Saudara, ya,” kata Hakim Alimin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) kemarin.

Mendengar teguran tersebut, Mario langsung membenarkan sikap duduknya saat mendengarkan dan menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Siap, Yang Mulia,” kata Mario sembari membenarkan gestur tubuh.

Teguran yang dilayangkan terhadap terdakwa Mario Dandy tidak hanya sekali ini saja terjadi. Sebelumnya, Mario ditegur dikarenakan tidak menggunakan baju atasan kemeja putih dan celana hitam. Mario justru menggunakan baju atasan kemeja batik.

Baca Juga:  Tok! Agnes Gracia Divonis 3,5 Tahun Penjara

“Terdakwa Mario untuk ke depan dalam persidangan mohon pakaiannya hitam putih saja ya,” kata Jaksa dalam persidangan, Selasa (20/6/2023).

Dalam sidang lanjutan siang tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario menjelaskan bahwa dirinya tidak berpikir jernih saat melakukan tindakan penganiayaan kepada David Ozora. Dia mengaku terbayang-bayang ketika David melakukan tindakan pelecehan kepada Agnes Gracia..

“Saya sudah nggak bisa berpikiran jernih pada saat itu,” jelas Mario kepada Jaksa.

Mario mengaku bahwa dirinya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada David. Ia tidak mengira akibat dari perbuatannya akan berakibat luka serius terhadap David dan menyebabkan dirinya hingga mengalami diffuse axonal injury (cedera otak).

“Saya menyesal kenapa David harus mengalami kondisi seburuk ini,” ungkap Mario.

Baca Juga:  Sidang Tuntutan Mario dan Shane Ditunda, Jonathan: Udah Janjian?

Atas perbuatannya, Mario Dandy disangkakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda