Hakim Konstitusi Terancam Sanksi Teguran Hingga Dipecat, Apabila Terbukti Melakukan Pemalsuan Putusan MK

Jakarta, Deras.id – Ketua anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna (Palguna) mengungkapkan, ada ancaman sanksi bagi hakim yang terbukti terlibat skandal dugaan pemalsuan putusan MK. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

“Ada sanksinya yang disebutkan dalam PMK itu mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan sampai adanya pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Palguna kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Palguna menjelaskan jika pihaknya tidak mau berandai-andai tentang pemberian sanksi yang tepat apabila ada hakim yang terbukti melakukan pemalsuan putusan MK tersebut.

“Jadi kita bukan berandai-andai, karena saya hanya menyebutkan apa sanksinya,” jelasnya.

Palguna menegaskan bahwa tugas MKMK yakni untuk menemukan sebuah pelanggaran etik maupun perilaku dari hakim konstitusi. Sedangkan jika ada individu nonhakim yang terlibat, hal ini bukan lagi menjadi wewenang dari MKMK.

“Kalau kami tujuan majelis kehormatan itu kan untuk menemukan pelanggaran etik dan kode perilaku hakimnya.  ‘kalau untuk pegawai MK bagaimana?’ Ada peraturan disiplin yang bekerja, hal ini bukan menjadi tugas majelis kehormatan MK lagi,” tegasnya.

Bagi hakim MK yang melakukan dugaan pemalsuan putusan MK, kata Palguna, pihaknya saat ini akan lebih fokus melakukan pendalaman keterangan dari beberapa pihak terlebih dahulu. Hal tersebut akan menjadi dasar MKMK melakukan pemeriksaan.

“Setelah pemeriksaan pendahuluan itu, barulah kemudian kita atau kami membuat semacam kesimpulan untuk langkah selanjutnya ini perlu tindakan lanjutan atau tidak,” tutupnya.

Sebagai informasi, kasus skandal dugaan pemalsuan putusan MK tersebut diawali dengan pelaporan Zico Simanjuntak yang merupakan penggugat terkait perubahan putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Pelaporan itu di latar belakangi pada saat pembacaan putusan tertuang kalimat ‘dengan demikian…dst, namun dalam salinan putusan berubah menjadi ‘ke depan…dst. Hal ini yang menurut Zico memiliki perbedaan substansial dan membuat putusan menjadi kabur.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version