BeritaNasional

Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Jakarta, Deras.id – Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan KPK, Kamis (8/12/2022). Rencananya, penahanan tersebut dilakukan sampai 20 hari ke depan untuk penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GS dilakukan penahan selama 20 hari pertama dimulai tanggal 8 Desember sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Podam Jaya Guntur,” kata Wakil ketua KPK Johanis Tanak.

Dalam pengumuman penahanan tersebut, Gazalba dihadirkan dengan mengenakan rompi orange dan kedua tangannya diborgol. Penahanan tersebut telah dilakukan tepat 10 hari setelah KPK mengumumkan Gazalba sebagai tersangka pada 28 November lalu.

Selain Gazalba Saleh, tersangka lain adalah Hakim Yudisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten GS, Prasetio Nugroho dan staf GS, Redhy Novarisza. Total tersangka yang ditetapkan KPK dalam penanganan kasus suap mencapai 13 tersangka.

Baca Juga:  KPK Panggil Tiga Pegawai MA Sebagai Saksi Kasus Suap Hakim Agung

Sebelumnya, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar Rp 2,2 Miliar atau SGD 202 Ribu. Uang tersebut untuk mengurusi perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana pada awal 2022.

“Sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di Mahkamah Agung secara tunai sejumlah sekitar SGD 202 Ribu melalui DY,” pungkas Johanis.

Baca Juga:  Sandiaga Uno di Persimpangan Antara PPP dan PKS

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda