BeritaNasional

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Capai Rp62,8 Miliar

Jakarta, Deras.id – Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Uang senilai Rp62,8 miliar, Rp37 miliar di antaranya diterima setelah menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020.

“Menerima uang yang keseluruhannya Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar,” kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan dakwaannya di ruang sidang dikutip Deras.id, Senin (6/5/2024).

Uang tersebut diterima bersama dengan pengacara bernama Neshawaty Arsjad yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Gazalba. Neshawaty Arsjad adalah pengacara yang mendampingi Jaffar dalam menjalani proses hukum di  MA.

Baca Juga:  Kemenkeu Jelaskan Kronologi TPPU Impor Emas Rp187 Triliun

Kemudian, Jaksa KPK juga menyampaikan bahwa Gazalba menerima gratifikasi senilai 18.000 Dollar Singapura atau Rp200 juta sejak tahun 2020 sampai dengan 2022. Uang tersebut berasal dari pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Jaksa menyampaikan bahwa uang gratifikasi tersebut diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyad.

KPK juga menemukan Gazalba menerima 1.128.000 Dollar Singapura (setara Rp13,3 miliar); 181.100 Dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp2,9 miliar, dan Rp9,4 miliar. Dengan demikian, Gazalba menerima uang mencapai Rp62,8 miliar.

Menurut Jaksa Wahyu, asal usul uang tersebut diduga disamarkan dan disembunyikan oleh Gazalba dengan cara membelanjakan, membayarkan, serta menukarkan dengan mata uang asing. Selain itu, uang tersebut diduga digunakan Gazalba untuk membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga:  Dukung Pemilu Jurdil, Pemprov DKI Beri Dana Hibah Rp 206 M

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Penulis: Risca l Editor: Dinda

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda