Hadapi Tuntutan Pidana di Georgia, Trump Ajukan Permohonan Tak Bersalah
Washington, Deras.id– Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah menghadapi tuntutan atas tuduhan campur tangan pemilu di negara Georgia. Dengan mengesampingkan dakwaan resmi, Trump mengajukan permohonan tidak bersalah atas kasus tersebut.
“Sebagaimana dibuktikan dengan tanda tangan saya di bawah ini, saya dengan ini mengesampingkan dakwaan resmi dan mengajukan permohonan tidak bersalah atas dakwaan kasus ini,” isi pengajuan Trump ke pengadilan, seperti dikutip dari aljazeera.com, Kamis (31/8/2023).
Kasus Georgia ini merupakan dakwaan kedua yang menuduh Trump melakukan campur tangan dalam pemilu dan merupakan rangkaian dakwaan pidana keempat terhadap Trump sepanjang tahun ini.
Mantan presiden itu di dakwa pada awal Agustus di pengadilan federal di Washington, atas empat dakwaan federal terkait upayanya untuk membatalkan hasil pemilu 2020. Kemudian, jaksa telah menetapkan sidang dakwaan untuk Trump dan para terdakwa lainnya pada tanggal 6 September.
Donald Trump menghadapi 13 tuntutan pidana di Georgia, di mana jaksa menuduh dia dan 18 rekannya bergabung dalam konspirasi untuk secara tidak sah mengubah hasil pemilihan presiden AS tahun 2020.
Di samping itu, Trump juga di dakwa di Florida pada bulan Juni atas tuduhan federal terkait salah menangani dokumen rahasia pemerintah. Di New York, dia di dakwa atas tuduhan mengubah catatan bisnis secara tidak patut untuk menyembunyikan pembayaran uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang film dewasa sebelum pemilu 2016.
Diketahui, Trump merupakan kandidat terdepan dalam nominasi calon presiden Partai Republik tahun 2024, mengaku tidak bersalah. Bahkan ia mengatakan bahwa semua kasus tersebut merupakan upaya untuk menggagalkan kampanye pemilihannya kembali.
“Apa yang terjadi di sini adalah parodi keadilan. Kami tidak melakukan kesalahan apa pun, saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” kata Trump kepada wartawan.
Untuk informasi, berdasarkan Konstitusi AS, Trump dapat mencalonkan diri dan terpilih sebagai presiden meskipun ia dinyatakan bersalah atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya.
Penulis: Andre l Editor: Saiful