Jakarta, Deras.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan langkah antisipatif pemerintah. Tujuannya untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian tahun 2023 serta menjamin terciptanya kepastian hukum.
“Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global,” bunyi keterangan tertulis pada akun resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dikutip Deras.id, Selasa (31/1/2023).
Resesi kini mengancam sepertiga dari negara di dunia. Hal tersebut terjadi karena pengetatan kebijakan moneter dampak dari kondisi inflasi yang meningkat di seluruh dunia. Sehingga kondisi inflasi yang meningkat menyebabkan stabilitas harga terganggu.
Ketika resesi terjadi pada sepertiga negara, dua pertiga negara pasti terkena dampaknya. Namun Indonesia tidak termasuk pada negara yang akan terkena resesi. Meskipun begitu, Indonesia harus tetap mengantisipasi ancaman resesi melalui kepastian berusaha.
“Salah satu yang penting di Indonesia adalah kepastian berusaha. Di sinilah masuk Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dikeluarkan Perpunya. Menciptakan kepastian sehingga Indonesia bisa menghadapi resesi dunia,” tutur Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 ini dapat memperbaiki aturan perundang-undangan untuk membuat supaya perekonomian bisa menghadapi kondisi tidak ideal di dunia saat ini, memperbaiki iklim investasi, menguatkan investasi di Indonesia, serta menciptakan lapangan kerja.
Penulis: Risca l Editor: Ifta