Makassar, Deras.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan Program Transmigrasi secara konsisten telah berhasil mencapai target siginifikan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Beberapa target yang dicapai antara lain memindahkan, menata, dan menempatkan penduduk sebanyak 2,2 juta kepala keluarga atau 9,2 juta jiwa.
Selanjutnya memprakarsai pembangunan di wilayah-wilayah yang sebelumnya terisolasi baik secara akses maupun sumber daya.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Transmigrasi Tahun 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/5/2024).
“Target RPJMN 2020-2024 untuk transmigrasi selama ini telah tercapai setiap tahun. Target Indeks Pengembangan Kawasan Transmigrasi tahun 2022 sebesar 53,12 poin telah terlampaui pada 53,66 poin,” ungkap Profesor Kehormatan UNESA ini.
Gus Halim menjelaskan, rapat koordinasi kali ini membawa sejumlah agenda penting, di antaranya mengonsolidasi kinerja lintas instansi dalam menuntaskan target RPJMN 2020-2024.
Di sisi lain, lanjut Gus Halim, rakor ini juga menginventarisir usulan program transmigrasi untuk menyongsong tahun 2025-2029. Selain itu mempercepat fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.
“Menyongsong RPJMN 2025-2029, serangkaian regulasi telah diterbitkan. Perpres Nomor 50 Tahun 2018, tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi, menjadi landasan regulasi penting bagi pengembangan transmigrasi ke depan,” papar Doktor Kehormatan UNY ini.
Gus Halim menambahkan, di era digital saat ini paradigma pembangunan transmigrasi harus dilakukan dengan berbagai inovasi untuk menjadi kawasan yang lebih cepat tumbuh, sebagai pusat pertumbuhan baru, serta masyarakat transmigrasi yang lebih berkualitas.
Gus Halim mengajak inovasi pembangunan tersebut diterima dan menjadi komitmen bersama dengan mewujudkan Kawasan Transpolitan.
Selanjutnya mengembangkan konsep pembangunan kawasan transmigrasi dengan lebih berorientasi kepada kebutuhan dan potensi di daerah tujuan.
“Telah terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, tentang peraturan pelaksanaan ketransmigrasian. Transformasi transmigrasi alias Transpolitan, harus didasarkan kesiapan lahan yang clear and clean, kesiapan prasarana dan sarana lokal, serta berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi terkini,” pungkas mantan Ketua DPRD Jawa Timur itu.
Penulis: Ifta l Editor: Saiful