BeritaNasional

Gus Halim: Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya

Nganjuk, Deras.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar  menegaskan revisi Undang-undang Desa akan menguntungkan kepala dan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kemajuan desa yang sedemikian pesatnya perlu ditunjang regulasi yang komprehensif demi percepatan pembangunan desa.

“Hari ini draft yang kita siapkan, sudah mencapai posisi 60 persen, untuk revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan kepala desa dan perangkat desa,” kata Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini dalam dialog bersama para perangkat desa dan kepala desa Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/2/2023).

Gus Halim memaparkan, implementasi pembangunan desa berbeda dengan di tingkat Kabupaten atau Kota. Menurutnya, desa memiliki segudang persoalan yang berpotensi menghambat roda pembangunan.

Baca Juga:  Jelang Pemilu, Anies Inginkan Keadilan untuk Kemajuan Indonesia

Oleh sebab itu, butuh revisi UU Desa yang dapat mengakomodir kemajuan desa. Selain itu, kebutuhan revisi UU Desa adalah untuk lebih memuliakan serta meningkatkan derajat dan penghargaan kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan.

Hal ini bentuk timbal balik atas kerja keras dan totalitas para aktor tersebut dalam mengantarkan desa menuju gerbang kemandirian. 

“Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan kepala desa dan perangkat desa pada maqãmil a’la, maqãman mahmųda, panggonan sing duwur,” ujar Doktor Honoris Causa UNY ini. 

Gus Halim menjelaskan, dalam revisi UU Desa sebenarnya terdapat beberapa poin penting yang seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan kades. 

Walau begitu, seandainya jabatan kades 9 tahun itu disetujui, Gus Halim mengingatkan masyarakat agar terus mengawasi kinerja kades. Kades bisa saja dilengserkan di tengah jabatan bila kinerjanya dinilai buruk. 

Baca Juga:  Tolak Perppu Cipta Kerja, Serikat Pekerja Indonesia Klaim Isinya Hanya Copy Paste

“Kalau 9 tahun disetujui, maka harus ditegakkan kepala desa diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Gus Halim dalam acara tersebut, Muhammad Ashari Rangkuti Koordinator TPP Provinsi Jawa Timur, serta Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk Burhanuddin El Arief.

Penulis: Danu l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda