Gus Halim: Agar Pembangunan Desa Lebih Efektif, Kades Baiknya 9 Tahun

Jakarta, Deras.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan tujuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun adalah agar pembangunan di desa lebih efektif dan berkesinambungan.

Selain itu, Kades akan lebih optimal melakukan terobosan pembangunan dan penyelesaian masalah di desa.

“Kalau di Jawa saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2,” ungkapnya dikutip dari situs resmi Kemendesa.go.id, Rabu (08/11/2022).

Menurut Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, gagasannya terkait periode masa jabatan Kades tidak menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan.

“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” ujar Mantan Ketua DPRD Jatim ini.

Gus Halim juga mengungkapkan satu fokus pemikirannya adalah bagaimana terus menguatkan posisi Kades sebagai ujung tombak pembangunan di desa.

Tetapi yang sering terjadi adalah kepala desa sering menghadapi dinamika tinggi akibat dampak sengit Pemilihan Kepala Desa. Di sisi lain jabatan Kades relatif pendek sehingga waktu melakukan terobosan pembangunan tidak optimal karena masih ada sisa-sisa dampak persaingan saat Pilkades.

“Maka harus ada terobosan agar jabatan kepala desa ini tidak habis hanya untuk menuntaskan dinamika yang terjadi akibat ekses negatif Pilkades,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gagasan Gus Halim terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun mendapat dukungan dari berbagai asosiasi perkumpulan Kepala Desa (Kades) tingkat pusat hingga daerah.

Selain APDESI, beberapa asosiasi perhimpunan Kades seperti AKD-PAPDESI dan asosiasi-asosiasi Kades lainya juga menyatakan hal serupa.

Penulis: Ifta l Editor: Dian

Exit mobile version