Jember, Deras.id – Polres Jember berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor dan penggelapan laptop pada, Kamis (01/11/2022) malam. Tersangka tersebut diketahui bekerja sebagai guru honorer disalah satu sekolah yang ada di Kabupaten Jember.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim sari Reskrim Polres Jember, kemudian didapatkanlah tersangka AF yang berprofesi sebagai seorang guru honorer, di sebuah SD di Gumuksari,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku ketika ada laporan pencurian sepeda motor pada, 25-28 Oktober 2022 kemarin. Saat dilakukan pendalaman tersangka mengaku jika mencuri sepeda motor di lokasi yang berbeda yakni Konter HP yang berada di Jalan Riau, dan parkiran Pasar Sempolan.
“Terhadap tersangka pada saat dilakukan pengembangan, ternyata yang bersangkutan juga melakukan tindak pidana lain. Yaitu, penggelapan 3 unit laptop dari SD Gumuksari,” jelasnya.
Dalam beraksi, tersangka keliling mencari sasaran terlebih dahulu. Setelah menemukan sepeda motor yang kuncinya tertinggal AF langsung membawa kabur. Sedangkan untuk penggelapan laptop, tersangka mengambil satu persatu dari SD Gumuksari Jember.
“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau sehari-hari,” tambah Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan laptop. Sementara itu polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa surat gadai tiga laptop yang ada didalam tas tersangka. Atas perbuatannya tersebut tersangka bakal dijerat dengan Pasal 3362 dengan ancamana hukuman 5 tahun penjara.
“Terhadap tersangka, kita kenakan pasal 33 62 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan untuk perkara penggelapan kita kenakan pasal 32, untuk maksimal 4 tahun,”pungkasnya.
Penulis: Naufal | Editor: Rifai