BeritaNasional

Guru Honorer di Jakarta Kena Cleansing, Disdik DKI: Bukan Dipecat, Tetapi Penataan

Jakarta, Deras.id – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyampaikan bahwa pihaknya tidak memecat guru honorer  karena kebijakan cleansing atau pembersihan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri. Disdik DKI mengaku tengah melakukan penataan guru honorer karena adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian data guru honorer dengan aturan.

“Bukan dipecat, kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,” kata PltKepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (17/7/2024).

Ratusan guru honorer yang terputus kontrak kerjanya itu diangkat oleh kepala sekolah dan dibayar dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa seleksi yang jelas. Disdik DKI telah menginformasikan sejak 2017 untuk tidak mengangkat guru honorer.

“Kami sudah informasikan dari jauh hari ya dari 2017 dan bahkan 2022 pun kami informasikan jangan mengangkat guru honorer,” jelas Budi Awaluddin.

Semestinya, Dinas Pendidikan mengangkat guru honorer dengan seleksi berdasarkan Persesjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018 (pasal 5) dengan persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas. Namun, masih banyak ditemukan guru honorer yang bekerja berdasarkan pengangkatan dari kepala sekolah dan digaji dari dana BOS.

“Dalam Permendikbud, dana BOS itu guru yang dibiayai dana BOS ada empat kriteria. Pertama, mereka bukan ASN, kedua mereka terdata di dalam Dapodik, ketiga, mereka mempunyai NUPTK, dan keempat tidak ada tunjangan gurunya. Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan yaitu mereka tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK,” tutur Budi Awaluddin.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyampaikan terdapat 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing honor. Pemutusan itu terjadi saat sekolah memulai tahun ajaran baru 2024/2025.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami