BeritaNasional

Gugat KPU Ke Bawaslu, Partai Ummat Bawa 6.000 Bukti

Jakarta, Deras.id – Partai Ummat menggugat KPU ke Bawaslu usai dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. Menyebut adanya dugaan diskriminasi, Partai besutan Amien Rais tersebut membawa lebih dari 6.000 bukti.

“Alat buktinya 57, flashdisknya 16. Tapi sebenarnya flashdisk 16 tersebut mewakili lebih dari 6000 alat bukti,” ungkap Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana di Kantor Bawaslu Jakarta, Jumat (16/12/2022).

“114 halaman. Nanti teman-teman nanti juga mungkin akan bisa mengakses pada saatnya,” sambungnya.

Menurut Deny, langkah ini ditempuh sebagai bukti perjuangan Partai Ummat untuk mengikuti pemilu 2024. Partai Ummat mengklaim layak menjadi peserta pesta demokrasi tersebut namun dihadang oleh pihak tertentu.

“Ini upaya kami secara serius. Perjuangan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta pemilu 2024,” terang Deny.

Baca Juga:  KPU Izinkan Peserta Debat Cawapres Bawa Alat Tulis Ke Podium

Diketahui tidak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024 akibat tidak memenuhi syarat keanggotaan di 2 provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Partai Ummat berharap Bawaslu dapat berlaku adil dengan barang bukti tersebut sehingga memperkuat adanya dugaan pencegalan oleh KPU RI dalam proses verifikasi faktual.

Secara resmi registrasi barang bukti Partai Ummat baru akan didaftarkan pada Senin depan yang diikuti proses mediasi pada dua atau tiga hari setelahnya.

Penulis: Diraf l Editor: Iftah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda