BeritaPolitik

Gugat KPU dan Bawaslu, Partai Republik Minta Ganti Rugi Rp3 M

Jakarta, Deras.id – Partai Republik mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) atas ketidaklolosannya sebagai peserta Pemilu 2024. Selain ingin diloloskan sebagai peserta pemilu, Partai Republik juga meminta dua lembaga tersebut untuk ganti rugi sebanyak Rp3 Miliar.

“Menghukum Tergugat I (KPU RI) untuk menerima dan mendaftarkan penggugat Partai Republik sebagai peserta pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apa pun,” bunyi petitum keenam Partai Republik.

Kendati demikian, Gugatan Partai Republik dipastikan tidak mengarah pada penundaan pemilu. Ia menekankan keinginannya untuk diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Partai Republik menggugat perdata, tapi tidak ada (petitum) menunda (Pemilu2024). Dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu,” kata Juru Bicara sekaligus hakim PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan pada Jumat (14/4/2023).

KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi administrasi. Hal tersebut membuat Partai Republik mengajukan delapan petitum.

Gugatan permintaan ganti rugi  Rp3 Miliar ditujukan pada KPU sebesar Rp1,5 Miliar dan Bawaslu dengan angka yang sama. Selanjutnya sidang akan dilaksanakan usai lebaran 2023.

“Tanggal 17 nanti sidangnya yang Partai Berkarya, hadir aja. Kalau Partai republik, dia sidangnya habis lebaran. Ini nanti kan mediasi dulu,” ujar Zulkifli.

Sebagaimana diketahui, perkara Partai Republik merupakan gugatan ketiga dari partai politik terkait sengketa kepemiluan yang sudah didaftarkan ke PN Jakpus. Gugatan pertama telah dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) dan hasilnya Bawaslu kalah.

Kemudian langkah tersebut diikuti oleh Partai Berkarya dengan gugatan yang sama dan proses sidang akan berlangsung 17 April 2023. Terakhir adalah Partai Republik yang meminta untuk ganti rugi dan ingin diloloskan ssbagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami