BeritaNasional

Glints umumkan PHK pada 18 persen Karyawan, Ini Alasannya

Jakarta, Deras.id – Perusahaan pengembangan karir, Glints telah mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 18 persen karyawan pada Rabu (7/12/2022).

CEO Glints, Oswald Yeo menyatakan bahwa keputusan ini perlu dilakukan untuk memastikan pertumbuhan bisnis meskipun diakuinya sebagai langkah sulit bagi perusahaan.

“Keputusan ini sangat sulit bagi perusahaan yang misinya adalah membantu orang mewujudkan potensi penuh mereka. Kami memahami bahwa akan lebih sulit lagi bagi mereka yang terkena dampak,” tulis CEO Glints Oswald Yeo pada, Rabu (7/12/2022).

Alasan terjadinya PHK ini karena pasar sudah mengalami perubahan secara drastis selama enam bulan terakhir. Hal tersebut lantas berdampak pada bisnis Glints yang mengalami perlambatan secara keseluruhan dalam jangka pendek.

“Namun, pasar telah berubah drastis selama enam bulan terakhir. Banyak bisnis yang terpukul keras. Dengan ketidakpastian pasar, konsumen menghabiskan lebih sedikit, dan bisnis yang melayani konsumen ini juga terpengaruh. Seperti yang dapat Anda bayangkan, hal ini berdampak langsung pada bisnis kami dan menyebabkan perlambatan pertumbuhan bisnis kami secara keseluruhan dalam jangka pendek,” sambungnya.

Baca Juga:  Bus Rombongan Mahasiswa ITB Kecelakaan, Direktur Kemahasiswaan Buka Suara

Ia menyampaikan saat ini perusahaan sedang dihadapkan pada dua kebenaran yang sulit. Pertama, perusahaan tidak mengetahui kapan perlambatan pasar akan berakhir dan bagaimana hasilnya. Kedua, akan terjadi perlambatan lanjutan dalam penerimaan karyawan baru karena ketidakpastian pemulihan ekonomi global.

Meskipun demikian, ia memastikan bahwa karyawan yang terdampak akan mendapatkan paket dukungan komprehensif sesuai aturan hukum.

“Untuk memastikan bahwa kami menjaga semua anggota tim yang terkena dampak, kami telah menyusun paket dukungan komprehensif untuk melampaui apa yang diwajibkan secara hukum,” tegas Oswald Yeo.

Paket dukungan komprehensif yang dimaksud antara lain pesangon, pencairan cuti berbayar, ekuitas, dan manfaat kesehatan.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda