Nasional, Deras.Id – Persoalan dana pariwisata keberlanjutan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengusulkan pemerintah untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU).
Hariyadi Sukamandi selaku ketua GIPI menegaskan bahwa pemerintah sudah memastikan wisatawan tidak akan dikenakan dana pariwisata berkelanjutan karena sudah melalui tiket pesawat.
“Kita kepikiran bikin BLU khusus pengelola dana pariwisata, itu (sumber dananya) nanti bisa diambil dari APBN,” kata Hariyadi, Jumat (10/5/2024).
Sebab menurut Hariyadi, dana ini juga bisa dikelola misalkan dari dana hibah, pajak pariwisata yang dipungut oleh daerah, hingga pungutan visa kunjungan wisata. Sumber dana tersebut lanjut dia, dapat dikelola kembali dengan mengatur jumlah besaran yang akan diberikan ke BLU dana pariwisata berkelanjutan.
“(Sumber dana tersebut) bisa kita kelola tanpa menimbulkan reaksi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya berencana untuk memungut dana pariwisata melalui iuran pariwisata. Iuran pariwisata ini dipungut melalui tiket pesawat. Usai mendapat berbagai macam masukan dari pihak terkait, pemerintah akhirnya membatalkan rencana tersebut.
Sandiaga Salahuddin Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengajukan agar dana pariwisata tidak dibebankan ke wisatawan termasuk wisatawan dalam negeri.
Kemenparekraf juga tengah mengusulkan agar dana pariwisata dibebankan kepada APBN. Pasalnya, kata Sandiaga kontribusi pariwisata terhadap penerimaan sangat besar dan sektor ini diharapkan meraup devisa sekitar US$15 miliar hingga US$20 miliar pada 2024.
“Dan per hari ini kami dari Kemenparekraf mendorong agar ini menggunakan dana yang telah didapat oleh penerimaan sektor parekraf,” ujar Sandi dalam konferensi pers, dikutip Selasa (7/5/2024).
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan dana awal sebesar Rp 2 trilliun. Uang tersebut diharapkan dapat memberikan modal untuk meningkatkan promosi sektor pariwisata. Sebab itulah sampai sekarang upaya untuk mendorong dana pariwisata berkelanjutan tetap diusahakan dengan melahirkan Peraturan Presiden.
Penulis : M.F.SA I Editor : Dinda