Jakarta, Deras.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres. Mengaku tak tahu detail hasil putusan tersebut, ia hanya mengikuti sidang putusan tersebut karena fokus bekerja dan sedang menerima tamu.
“Saya nggak tahu putusane (putusannya), wong lagi rampung rapat kog (saya baru selesai rapat kok). (Soal gugatan batas usia cawapres ditolak MK?) Ya nggak papa, putusan MK ya tanya MK ya,” kata Gibran di Kota Solo pada Senin (16/10/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi tersebut tidak memberi tanggapan dan mengaku tidak mengikuti gugatan hingga putusan ini dibacakan. Dia juga meminta publik untuk tidak mengira-ngira terkait hasil putusan yang sudah ditetapkan oleh MK.
“Tidak ada tanggapan, kan saya nggak mengikuti, dari tadi kan (saya) rapat, tahu sendiri. Makanya jangan mengira-ngira, jangan menuduh-nuduh, jangan demo, habis demo saya samperin nggak tahu demo apa itu lho,” ujar Gibran.
Gibran juga menegaskan kepada publik bahwa persoalan batas usia capres dan cawapres sudah clear dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Ia mengaku fokus melanjutkan pembangunan di Kota Solo sendiri sampai tidak memikirkan hasil putusan MK tersebut.
“Wes clear ya, ojo (jangan) bahas MK ya. MK itu putusan di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya pakar hukum. Aku fokus Pembangunan, aku nganti ora gagas (saya sampai tidak memikirkan) ditolak atau diterima, aku ora (tidak) ngerti,” jelas Gibran.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres. MK memutuskan usia minimal 40 tahun menjadi syarat bagi capres dan cawapres pada pemilu mendatang.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK.
Penulis: Fia l Editor: Ifta