Gerakan Cuti Bersama Hakim Tuntut Kesejahteraan Lebih Baik

Jakarta, Deras.id – Hakim di seluruh Indonesia menggelar aksi mogok yang mereka sebut sebagai Gerakan Cuti Bersama pada Senin (7/10/2024), sebagai bentuk protes untuk menuntut kenaikan kesejahteraan. Aksi ini dipicu oleh tidak adanya perubahan tunjangan jabatan hakim selama 12 tahun terakhir.

“Tuntutan kami adalah tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim pada tahun 2012,” ujar Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), Fauzan Arrasyid,  dalam audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta (7/10/2024).

Tunjangan hakim, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, belum mengalami revisi selama lebih dari satu dekade. Fauzan menambahkan bahwa Gerakan ini berfokus pada perjuangan kesejahteraan bagi hakim di pengadilan kelas II yang bertugas di kabupaten dan kota.

“Yang paling terdampak adalah hakim-hakim di pengadilan kelas II. Kami memperjuangkan hak-hak mereka,” jelas Fauzan.

Dalam audiensi yang dihadiri pimpinan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Bappenas, SHI menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendorong pembahasan kembali RUU Jabatan Hakim; ketiga, mempercepat RUU Contempt of Court; dan keempat, adanya peraturan yang menjamin keamanan keluarga hakim.

Sementara itu, Lies Sulistiani, akademisi dari Universitas Padjadjaran, mendukung aksi ini. Lies menekankan pentingnya kesejahteraan hakim agar mereka dapat menjalankan tugas dengan tenang dan adil.

“Negara harus menjaga kehormatan dan kesejahteraan hakim,” tegas Lies.

Gerakan Cuti Bersama ini berlangsung dari 7 hingga (11/10/2024). Sebagai simbol komitmen para hakim dalam memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Editor: Saiful

Exit mobile version