Lumajang, Deras.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menaikkan harga pasir tambang, yang semula dari Rp20 Ribu menjadi Rp28 Ribu per ton. Kenaikan tersebut dilakukan untuk genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kenaikan itu tertera pada SK Bupati Lumajang bernomor 188.45/68/427.12/2023 tentang harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan,” tulis jdih.lumajangkab.go.id, Selasa (21/2/2023) kemarin
Plt. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Endhi Setyo Arifianto mengungkapkan, alasan Pemkab menaikkan tarif harga pasir karena rendahnya harga dari komoditas pasir di Lumajang.
“Dengan kenaikan harga pasir menjadi Rp28 Ribu per ton, kita dapat menerima pajak lebih tinggi yakni Rp 35 Ribu per SKAB atau untuk setiap 5 ton pasir. Nantinya, diharapkan akan mendongkrak perolehan pajak Minerba yang sudah ditargetkan sebesar Rp40,4 Miliar tahun 2023,” jelas Endhi Setyo kepada wartawan, Rabu (22/2/2023) kemarin.
Selain itu juga ada perbaruan aturan mengenai tiap jenis kendaraan mana saja yang dikenakan jumlah Surat Keterangan Asal Barang atau SKAB berbeda-beda. Pihaknya mencontohkan seperti kendaraan berjenis Tronton yang semula hanya dikenakan 4 SKAB, kini ada tambahan menjadi 5 SKAB.
“Akan adanya perubahan yaitu kenaikan satu SKAB pada masing-masing kendaraan seperti truk Fuso serta truk Gandeng. Sedangkan, kendaraan dump truk yang bermuatan 5 ton akan dikenakan satu SKAB,” jelasnya.
Endhi Setyo berharap kebijakan Pemkab Lumajang menaikan harga pasir hasil tambang, akan berdampak pada kesejahteraan warga Lumajang.
“Semoga atas kenaikan tarif harga ini, pajak yang dipungut dapat memberikan kesejahteraan dan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.
Penulis: Putra Alam l Editor: Rifai