BeritaNasional

Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Senjata Api

Jakarta, Deras.id – Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api saat menggeledah rumah Mahendra Dito S pada Senin 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan tersebut KPK menemukan berbagai jenis senjata api yang terdapat dalam rumah Dito.

“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Menurut Ali, pihaknya akan menindaklanjuti temuan berbagai jenis senjata api tersebut termasuk status kepemilikannya.

Baca Juga:  Pengamat Sebut Kasus Johnny G Plate Solidkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan

“Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan, karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks,” ucapnya.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, pihaknya akan menggandeng pihak berwajib dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan 15 pucuk senjata api yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Dito Mahendra dipanggil KPK sebanyak tiga kali, namun ia selalu mangkir dari panggilan KPK. Kemudian ia baru memenuhi panggilan KPK pada 6 Februari 2023. Ia diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pencucian uang eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

Baca Juga:  Hasil Korupsi Bupati Kapuas untuk Pencalegan Istri

Sementara Nurhadi sendiri dijerat KPK karena diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.

Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda