Mataram, Deras.id – Bocah perempuan berusia 12 Tahun di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dipaksa menikah dengan pria berinisial BM (30) tanpa didampingi orang tuanya. Diketahui, pernikahan itu diinisiasi Kepala Dusun (Kadus) lantaran BM adalah adik kandung Kadus tersebut.
“Nikah siri, kemarin itu karena kami tanya tidak didampingi orang tuanya karena orangtuanya masih di luar (Jawa),” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu, Daryanti Kustikawati, Kamis, (12/1/2023).
Mengingat umurnya yang masih cukup dini, saat ini korban telah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu, untuk dilakukan trauma healing.
“Kami mendampingi korban dan melakukan edukasi, jangan sampai korban ini trauma sehingga tidak menjadi beban psikologisnya,” imbuh Daryanti.
Diketahui, orang tua BM dan korban saling mengenal ketika sama-sama bekerja di Kalimantan. Dari situlah BM dan Korban saling mengenal, lantaran sama-sama mengikuti orang tuanya bekerja di Kalimantan.
Saat keluarga mereka memutuskan pulang ke daerah asalnya, BM justru ikut keluarga korban ke Magelang. Setibanya di sana, Nenek BM dikabarkan sakit dan dirinya diminta untuk pulang segera ke Dompu, NTB. Sebelum pulang ke NTB, korban diajak ikut dengannya agar mengetahui kondisi nenek dan rumah BM.
Di Dompu, Kepala Dusun meminta korban dan BM agar tinggal di rumahnya. Korban yang kala itu mengaggap BM layaknya seorang kakak, akhirnya mau menuruti ajakan Kadus tersebut.
Tiga hari berselang, korban akhirnya meminta pulang kembali ke Magelang, tapi dilarang. BM kembali membujuk korban agar mau menikah dengannya. Anehnya, Kadus tak menggubris permintaan korban, malah meminta BM segera menikahinya.
Alhasil, pernikahan itu dilaksanakan di rumah kepala dusun itu tanpa kehadiran orang tua korban dan tak ada wali nikah.
Pada akhirnya, kasus tersebut diketahui lantaran korban mendesak Kadus agar orang tuanya didatangkan ke Dompu.
Penulis: Danu | Editor: Dian