BeritaNasional

Gagasan Gus Halim Masa Jabatan Kades 9 Tahun Dapat Dukungan dari Kades se-Indonesia

Jakarta, Deras.id – Gagasan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun mendapat dukungan dari berbagai asosiasi perkumpulan Kepala Desa (Kades) tingkat pusat hingga daerah.

Ketua AKD-PAPDESI Jatim, Munawar menyatakan persetujuan atas wacana masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun ini.

“Masa jabatan kepala desa 6 tahun kepala desa memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa,” tegasnya disela-sela gelaran silaturahmi nasional Asosiasi Kepala Desa -Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022).

Sebelumnya Ketua Umum DPP APDESI Surta Wijaya juga menyatakan hal serupa saat berkunjung ke Kemendes PDTT di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Abdul Halim Iskandar mengagas wacana penambahan lama masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Hal ini demi menekan peluang konflik horizontal yang muncul saat pemilihan kepala desa.

Menurut Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu, perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.
“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” tegas Gus Halim, dikutip dari situs resmi Kemendesa.go.id, Jumat (14/10/2022).

Gus Halim juga menegaskan, usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya DPR. Oleh karena itu, Gus Halim mengimbau para kepala desa diminta untuk tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya sambil menunggu keputusan atas usulan ini.

Sebagai informasi saat ini masa jabatan Kades adalah 6 tahun dengan maksimal menjabat 3 kali masa jabatan. Hal itu sesuai Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Penulis: Dayu l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami