BeritaNasional

Fraksi PKS Nilai Terbitnya Perppu Cipta Kerja Cederai DPR

Jakarta, Deras.id – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa Amalia menilai terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menciderai DPR sebagai lembaga pembuat Undang-undang bersama pemerintah. Meskipun hal tersebut merupakan hak preogratif Presiden, namun dalam penyusunan dan penerapannya harus menerapkan asas  keterbukaan dan aspirasi publik.

“Mendorong DPR menolak Perppu ini dan minta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja,” ujar Ledia, Senin (2/1/2023).

Menurut Ledia, Pemerintah diberi waktu untuk memperbaiki undang-undang yang menggunakan sistem Omnibus tersebut oleh MK. Namun pemerintah justru mengeluarkan Perppu pengganti UU Cipta Kerja.

“Buka partisipasi publik, dengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan, duduk bersama DPR membahas undang-undang demi kepentingan rakyat, bangsa, dan Negara,” kata Ledia.

Baca Juga:  Kaleidoskop Kasus Korupsi 2022, KPK Selamatkan 63,9 T Uang Negara

Menurut Ledia, Pemerintah kurang demokratis dan otoriter dalam mengambil sebuah kebijakan, bahkan cenderung pro pengusaha.

“Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggakan rakyat,” imbuhnya.

Diketahui Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat, (30/12/2022).

Penulis: Diraf l Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda