BeritaNasional

Firli Bahuri Mundur dari KPK, ICW Minta Prosesnya Ditunda Hingga Proses Etik Selesai

Jakarta, Deras.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK di tengah sidang dugaan pelanggaran kode etik berjalan di Dewan Pengawas (Dewas). Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengunduran Firli dari jabatan Ketua KPK sampai proses sidang etik selesai.

“ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk menunda penerbitan Keputusan Presiden terkait dengan pengunduran Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK hingga proses persidangan etik di Dewan Pengawas selesai,” kata Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana dalam keterangannya dikutip Deras.id pada, Jumat (22/12/2023).

Penundaan pengesahan pengunduran diri Firli Bahuri tersebut perlu dilakukan untuk mencegah pimpinan KPK lain bertindak seperti Lili Pintauli saat terjerat pelanggaran etik.

Baca Juga:  Jembatan di Finlandia Runtuh, Puluhan Orang Terluka

“Ini penting Presiden lakukan. Sebab, jika model seperti Lili diteruskan, maka berpotensi ditiru oleh Pimpinan KPK mendatang jika tersangkut dugaan pelanggaran kode etik berat,” tutur Kurnia Ramdhana.

Pengunduran diri tersebut menunjukkan bahwa Firli berusaha untuk lari dari sidang etik KPK. Ia dinilai meniru cara Lili Pintauli yang mengundurkan diri saat sedang menjalani sidang etik.

“Kami menduga Firli ingin meniru cara Lili Pintauli Siregar dengan cara mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK agar kemudian proses etik dihentikan. Cara-cara semacam ini kian menunjukkan bahwa Firli penakut dan ingin lari dari pertanggungjawaban etik di KPK,” ucap Kurnia Ramadhana.

Presiden Jokowi merespon permintaan ICW untuk menunda pemberhentian Firli dari KPK. Jokowi tidak memastikan apakah akan mempertimbangkan masukan ICW, namun proses pemberhentian Firli masih berjalan.

Baca Juga:  KPK Periksa Dosen ITB dan ITS Terkait Kasus Suap Rektor Unila

“Semua masih dalam proses. Semuanya masih dalam proses,” kata Presiden Jokowi.

Surat pengunduran diri Firli masih belum diterima oleh Jokowi. Akan tetapi, surat tersebut telah diterima oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

“Belum, belum sampai di meja saya. Tetapi sudah disampaikan ke Mensesneg tapi belum sampai ke meja saya,” jelas Presiden Jokowi.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada, Senin (18/12/2023). Ia berharap Presiden Jokowi menyetujui keputusannya tersebut.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami, permohonan mandat kami, dan juga sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama pengabdian kami kepada bangsa-negara selama 40 tahun,” jelas Firli Bahuri.

Baca Juga:  Kejagung dan KPK Lakukan Kerja Sama  Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda