Ferry Irawan Buru-Buru Gugat Cerai, Hotman Paris: Taktik Biar Nggak Dianggap KDRT
Jakarta, Deras.id – Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda membaca strategi Ferry Irawan mengapa terburu-buru mengajukan gugatan cerai. Menurutnya hal tersebut dilakukan agar pria berusia 45 tahun itu tidak dianggap melakukan KDRT.
“Kita bisa membaca bahwa kenapa mereka buru-buru gugat, dengan alasan seolah-olah (agar) Venna (dianggap) yang memukuli dirinya,” jelas Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
“Itu mau dipakai nanti, putusan itu (jika nantinya diputuskan seperti itu) untuk perkara pidana. Dikiranya kita nggak tahu. Dia kan mengatakan bahwa seolah-olah bukan KDRT, mau dilarikan ke sana, makanya buru-buru gugat,” sambungnya.
Seperti diketahui gugatan cerai Ferry kepada Venna Melinda telah diajukan ke PA Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Februari lalu. Hotman Paris memastikan kliennya hadir dalam persidangan berikut dengan bukti-bukti yang menguatkan.
“Alasan cerainya kan bahwa seolah-olah Venna memukuli dirinya sendiri. Itu akan dipakai untuk perkara pidana di Surabaya. Tapikan kita enggak bodo. Kita pasti hadir,” tuturnya.
“Jadi enggak mungkin ada putusan tidak hadir (verstek). Kita akan hadir dengan membawa segepok bukti medis bahwa memang terjadi KDRT,” tambah Hotman Paris.
Sementara itu, Venna telah serius atas niatnya berpisah dari Ferry. Ibu dari Verrel Bramasta ini tidak ingin rujuk dan mempertahankan rumah tangga yang dimulai pada tahun 2022 tersebut.
“Sudah (mengajukan gugatan), Venna juga sudah gugat. Soal nanti bagaimana yang akan diperiksa, itu hal lain. Tapi, yang jelas, Venna tidak mau lagi sama dia,” tutup Hotman.
Penulis: Una l Editor: Ifta