BeritaNasional

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN

Jakarta, Deras.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan sambo karena pemecetan dirinya sebagai Kapolri atas kasus pembunuhan berencana.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis Ferdy Sambo dalam Petitumnya, Kamis (29/12/2022).

Dalam gugatannya, Sambo menyatakan bahwa keputusan Presiden tentang pemberhentian dirinya secara tidak hormat adalah tidak sah atau batal.

“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat 1 sebagaimana keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” lanjut isi petitumnya.

Sambo meminta kepada Kapolri sebagai tergugat II untuk mengembalikan hak-haknya sebagai anggota Polri.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

“Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia,” tulis dalam petitumnya.

Selain itu, Sambo juga meminta kepada PTUN untuk menghukum Presiden Jokowi dan Kapolri dengan membayar perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

“Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” lanjut dalam petitumnya.

Diketahui Ferdy Sambo melayangkan Gugatan kepada Presiden Joko Widodo sebagai tergugat I dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat II kepada PTUN dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT yang didaftarkan pada hari Kamis, 29 Desember 2022. Gugatan tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Penulis: Diraf l Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda