BeritaNasional

Ferdy Sambo Divonis Mati, Gus Miftah: Tonggak Sejarah Pengadilan Indonesia Lebih Adil

Jakarta, Deras.id – Setelah menjalani sidang cukup lama, tepat hari ini Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Keputusan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo banyak mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari ulama NU yakni Gus Miftah. 

“Menjawab rasa keadilan? Semoga menjadi tonggak sejarah pengadilan Indonesia lebih adil,” tulis Gus Miftah dalam akun instagramnya @gusmiftah, Senin (13/2/2023).

Tak cukup sampai disitu, Gus Miftah juga mengajak pengguna instagram untuk memberikan komentar terkait vonis mati yang diterima Ferdy Sambo tersebut.

“Bagaimana menurut kalian?,” tambah Gus Miftah.

Merespon unggahan tersebut, akun @dekasaputra_121 berharap agar proses eksekusi mati tetap dikawal, agar kasus Rian Jombang tidak terulang. Karena menurutnya, vonis mati tahun 2018, tapi sampai sekarang belum juga di eksekusi mati.

Baca Juga:  Yesung SUPER JUNIOR Bakal Gelar Konser di Jakarta November 2023

“Tetap kawal. Takut kayak rian jombang. Vonis mati 2008 tapi belum di eksekusi sampe skrng,” tulisnya.

Sementara itu, akun @ryz_1998 memberi komentar dengan mengingatkan supaya terpidana tidak tertukar. Ia juga mengungkap ketakutan ketika Sambo hendak akan dieksekusi mati, pihaknya memakai pemeran pengganti.

“Jngn sampai terpidana tertukar, tar mau di eksekusi pake peran pengganti,” tulis akun @ryz-1998 dalam kolom komentar.

Perlu diketahui, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kebakaran di Mabes Polri Padam dalam 3 menit

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” Kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso saat persidangan.

Penulis: Kusairi | Editor: Rea

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda